Isu kebahasaan yang menjadi pusat perhatian pemerintah sekarang ini adalah diusulkannya bahasa Melayu sebagai bahasa perantara dan sebagai bahasa resmi ASEAN oleh Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. Pengusulannya lantara bahasa Melayu dituturkan oleh 300 juta penduduk ASEAN dari Indonesia hingga Kamboja. Pengusulan ini perlu dikaji lebih lanjut, mengingat secara historis tentu bahasa Indonesia lebih unggul untuk diusulkan sebagai bahasa Internasional.
Menilik sejarah bahasa Indonesia, memang tidak bisa dipungkiri bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Tapi bahasa Melayu di Indonesia hanya sebagai bahasa daerah yang berasal dari Kepulauan Riau. Bahasa Melayu dari Kepulauan Riau ini telah mengalami evolusi dalam perjalanan sejarah yang panjang. Bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa penghubung antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan baik pedagang antar suku di Nusantara maupun para pedagang yang datang dari luar Nusantara.
Bahasa Melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan penyebaran agama Islam di Nusantara. Bahasa Melayu yang berkembang di wilayah Nusantara dipengaruhi oleh bahasa daerah dan bahasa asing. Sebuah bahasa yang hidup berdampingan dengan bahasa lain seperti bahasa asing maupun bahasa daerah secara tidak sengaja akan memengaruhi bahasa tersebut.
Perubahan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia mulai diusulkan pada Kongres I Pemuda Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1926 oleh M.Tabrani. Usulan tersebut diterima secara aklamasi dan dikukuhkan menjadi bahasa persatuan Indonesia oleh peserta Kongres II Pemuda Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa nasional pada saat itu. Pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 bahasa Indonesia secara konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa Negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia sudah dikembangkan menjadi bahasa ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
Bahasa daerah di Indonesia berjumlah 718. Jumlah bahasa daerah yang begitu melimpah di wilayah Indonesia dapat memperkaya bahasa Indonesia. Pemerkayaan bahasa Indonesia selain dari bahasa asing juga diserap dari bahasa daerah. Pemerkayaan kosakata baik dari bahasa asing maupun dari bahasa daerah merupakan hal yang lazim terjadi. Semua bahasa modern menyerap bahasa lain untuk memenuhi konsep-konsepnya dalam berbagai ranah. Tidak satu pun bahasa dunia yang steril dari leksikon bahasa lain. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa setiap tahunnya sejak tahun 2016 melaksanakan kegiatan pemerkayaan kosakata bahasa Indonesia dengan menyerap bahasa daerah. Kegiatan ini berpusat di UPT Balai/Kantor bahasa di setiap provinsi. Penyerapan kosakata bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia dilakukan karena banyak konsep yang ada dalam bahasa daerah belum ada dalam bahasa Indonesia. Hal inilah yang memperkaya khazanah kosakata bahasa Indonesia. Sehingga jumlah kosakata bahasa Indonesia semakin bertambah.
Peningkatan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional tercantum dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 44 UU tersebut berbunyi:
- Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan
- Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh lembaga kebahasaan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan fungsi bahasa Indonesia menjasi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Implikasi dari UU tersebut antara lain adalah pelaksanaan pengajaran Bahasa Indonesia Penutur Asing (BIPA). Organisasi yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Pusat Pengambangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Bahasa Indonesia mulai mendunia dengan adanya program BIPA. Program BIPA adalah program pembelajaran bahasa Indonesia khusus untuk penutur asing. Orientasi BIPA tidak hanya untuk pengajaran bahasa Indonesia, melainkan dapat dijadikan sebagai alat diplomasi yang akan memperkuat kedudukan bangsa Indonesia di dunia. Program BIPA telah diterapkan di 428 perguruan tinggi atau lembaga di dalam maupun di luar negeri. Telah ada 47 negara di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia menjadi salah satu mata kuliah di beberapa perguruan tinggi di dunia seperti di benua Eropa, Australia, Amerika Serikat, dan Asia.
Bahasa Indonesia juga termasuk bahasa yang unik dan mudah dipelajari. Tata bahasa dalam bahasa Indonesia tidak sulit dan sangat sederhana. Bahasa Indonesia menggunakan sistem bahasa aglutinatif, yaitu bahasa yang menggunakan afiks pada tataran kata/morfologis. Bahasa Indonesia kaya akan pengembangan kata-kata. Maksudnya adalah satu kata dapat dikembangkan menjadi sebuah frasa, klausa, kalimat, paragraf, dan wacana. Misalnya, kita ambil kosakata adil. Dari kata itu dapat dikembangkan menjadi kata berimbuhan, kata majemuk, dan kata ulang. Pelafalan dalam bahasa Indonesia juga sangat mudah, berbeda dengan bahasa Malaysia yang mengikuti pelafalan bahasa Inggris. Dengan keteraturan sistem ejaan yang memadai, maka bahasa Indonesia berpotensi sebagai bahasa Internasional.
Salah satu fakta yang mendukung bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional adalah melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan UKBI untuk menyetarakan bahasa Indonesia agar sejajar dengan bahasa-bahasa besar di dunia. Tes UKBI mirip dengan tes TOEFL dalam bahasa Inggris. UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya di dalam dan luar negeri, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. Penggunaan UKBI di masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Perpres tersebut menegaskan kewajiban penggunaan bahasa dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Perpres tersebut secara tidak langsung mendukung dan menguatkan upaya internasionalisasi bahasa Indonesia.
Beberapa persyaratan sebuah bahasa bisa menjadi bahasa Internasional menurut Prof. Berthold Damhauser, dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Bonn University Jerman (Kompasiana.com), antara lain:
- Bahasa tersebut harus digunakan dalam diplomasi dan perdagangan internasional.
- Bahasa harus berperan besar dalam penyebaran ilmu pengetahuan.
- Bahasa memiliki yang sederhana dari segi bunyi bahasa dan gramatikalnya, sehingga penutur asing dengan mudah mempelajarinya.
- Bahasa tersebut harus memiliki penutur yang peduli dan percaya diri memilikinya
Dari beberapa persyaratan tersebut dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi bahasa Internasional berdasarkan hal yang telah dipaparkan sebelumnya. Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia sudah seharusnya direalisasikan. Diharapkan agar pemerintah peka terhadap isu ini dan mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional. Selain itu, perlu juga adanya dukungan dari masyarakat Indonesia untuk program internasionalisasi bahasa Indonesia dengan selalu mengupayakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan bidang kerja atau keahlian yang dimiliki. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat dapat meningkatkan marwah bahasa Indonesia di tingkat internasional. (Mila)