BORNEONEWS, Palangka Raya – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menginginkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menjadi salah satu syarat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Hal ini diungkapkan Haruddin, Kepala Balai Bahasa Kalteng saat membuka Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Awak Media se-Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 7 hingga 9 Maret 2017 di Hotel Fovere Palangka Raya.
“Saat penerimaan CPNS sebenarnya kita berharap ada UKBI. Ini kebijakan Balai Bahasa, tapi seperti yang kita tahu kebijakan bisa kalah dengan kekuasaan,” ungkap Haruddin saat membuka kegiatan.
Untuk mewujudkan harapan ini, lanjut dia, pemegang kekuasaan seharusnya yang mencetuskannya. Bisa Wali Kota atau bisa juga Gubernur, bahkan Presiden.
“Balai Bahasa selama ini hanya bisa mewujudkan ini pada beberapa lembaga. Salah satunya kepada mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia saat akan yudisium dan wisuda, diwajibkan untuk memiliki sertifikat UKBI,” tambahnya.
UKBI berisikan tes terhadap kemampuan mendengarkan, merespons kaidah, membaca, menulis dan berbicara. Pengelaannya selalu terpusat serta sertifikat dikeluarkan Badan Bahasa, ditambah penyusunan pedoman pelaksanaan UKBI.
“Masa kita kalau melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar ada tes TOEFL tapi untuk UKBI tidak bisa dilaksanakan,” sesalnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)