Koordinasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dalam Dokumen Lembaga

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa membuka kegiatan Koordinasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dalam Dokumen Lembaga di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, 28 Februari 2024.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ganjar Harimansyah dan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dinyatakan bahwa penerapan undang-undang, perpres, permendagri, serta pergub merupakan salah satu wujud nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi seluruh program kebahasaan dan kesastraan yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya pengutamaan bahasa negara di ruang publik, pelestarian bahasa daerah, dan penguasaan bahasa asing.

Kepala Badan Bahasa menyampaikan beberapa hal terkait dengan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga, fase perkembangan bahasa Indonesia, serta bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi oleh Unesco. Beliau menjelaskan dalam berbahasa ada logika bahasa yang secara struktur benar, tetapi tidak pantas. Berbahasa di ruang publik adalah masalah kepantasan. Kita pemilik ruang publik ini, kita memiliki bahasa negara lalu di ruang publik campur-campur bahasanya, itu sesuatu yang tidak pantas. Refleksi di dalam surat dinas adalah refleksi pemikiran orang yang menandatangani surat itu.

20240228_091455
20240228_092216
20240228_093747
20240228_094913
20240228_112036
20240228_111823
20240228_105129
20240228_112430
previous arrow
next arrow
20240228_091455
20240228_092216
20240228_093747
20240228_094913
20240228_112036
20240228_111823
20240228_105129
20240228_112430
previous arrow
next arrow