Balai Bahasa Sulawesi Selatan berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September Tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Bahasa. Dalam keputusan tersebut dibentuk Balai Bahasa Sulawesi Selatan.