Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengkajian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengembang tugas dan fungsi seperti berikut;
Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2012, Balai Bahasa mempunyai tugas Melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat.
Fungsi
Balai Bahasa Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pengkajian bahasa dan sastra;
  2. Pemetaan bahasa dan sastra;
  3. Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
  4. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
  5. Pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
  6. Pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat.