Surat Edaran Prosedur Bekerja di Rumah

Berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda, maka Balai Bahasa Sulawesi Selatan menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tentang Prosedur Bekerja di Rumah di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Prosedur Bekerja di Rumah Lingkungan Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020.