Ketentuan Pengaduan
- Masyarakat dapat menyampaikan aduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Pejabat Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dengan cara:
- datang langsung ke tempat bekerja terlapor (Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan);
- secara tertulis menyampaikan aduan melalui posel balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id
- media sosial Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Instagram @balaibahasasulsel, Facebook Balai Bahasa Sulawesi Selatan, dan Twitter @bbsulsel
- laman SP4N LAPOR! Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
- Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat terlapor bertugas.
- perbuatan yang dilaporkan.
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan (termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
- Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Pejabat Balai Bahasa Provinsi Selatan melakukan:
- pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku ASN;
- penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- pelanggaran sumpah jabatan;
- pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS;
- perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan, baik selaku ASN maupun anggota masyarakat;
- pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- malaadministrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif; serta
- pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.