TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT BALAI BAHASA PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ketentuan Pengaduan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Pejabat Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dengan cara:
    1. datang langsung ke tempat bekerja terlapor (Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan);
    2. secara tertulis menyampaikan aduan melalui posel balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id
    3. media sosial Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Instagram @balaibahasasulsel, Facebook Balai Bahasa Sulawesi Selatan, dan Twitter @bbsulsel
    4. laman SP4N LAPOR! Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
    1. identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat terlapor bertugas.
    2. perbuatan yang dilaporkan.
    3. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan (termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Pejabat Balai Bahasa Provinsi Selatan melakukan:
    1. pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku ASN;
    2. penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. pelanggaran sumpah jabatan;
    4. pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS;
    5. perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan, baik selaku ASN maupun anggota masyarakat;
    6. pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
    7. malaadministrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian yang bersifat administratif; serta
    8. pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.