TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN/PERJANJIAN KERJA SAMA BB SULSEL

Prosedur Pengaduan

  1. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan melalui:
    1. media sosial Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Instagram @balaibahasasulsel, Facebook Balai Bahasa Sulawesi Selatan, dan Twitter @bbsulsel;
    2. posel PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id atau laman https://balaibahasasulsel.kemdikbud.go.id; atau
    3. laman SP4N LAPOR! Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Ketentuan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
    1. uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis;
    2. sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan;
    3. gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    4. lampirkan bukti pendukung apabila tersedia; serta
    5. sertakan tagar #LAPOR apabila mengadu via Twitter.