Prosedur Pengaduan
- Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan melalui:
- media sosial Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Instagram @balaibahasasulsel, Facebook Balai Bahasa Sulawesi Selatan, dan Twitter @bbsulsel;
- posel PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan balaibahasa.sulsel@kemdikbud.go.id atau laman https://balaibahasasulsel.kemdikbud.go.id; atau
- laman SP4N LAPOR! Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.
- Ketentuan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
- uraikan pokok permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis;
- sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan;
- gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- lampirkan bukti pendukung apabila tersedia; serta
- sertakan tagar #LAPOR apabila mengadu via Twitter.